Tlogomojo - Kejaksaan Negeri Rembang melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum Sosialisasi Aplikasi Jaksa Garda Desa "Jaga Desa" Kecamatan Rembang Tahun 2025 (14/08/2025) di Pendopo Kecamatan Rembang.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rembang, Kepala Bidang P3D Dinpermades Kabupaten Rembang,Inspektorat Irban III, Camat Rembang,Polsek, Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Admin/Operator se Kecamatan Rembang.
Camat Rembang memberikan sambutan, Untuk membangun kepercayaan di desa, perlu adanya upaya membangun "tras" yang merupakan singkatan dari transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi. Ketiga elemen ini sangat penting dalam tata kelola desa dan menjadi kunci keberhasilan pembangunan desa serta terwujudnya swadaya masyarakat.
Sambutan selanjutnya dari Perwakilan Inspektorat Kabupaten Rembang. Hal yang disampaikan antara lain : permasalahan atau kendala yang dihadapi di desa, pendampingan dan pengawasan Inspektorat ke desa-desa, dan pencanangan Desa Anti Korupsi.
Sambutan terakhir oleh Kabid P3D Dinpermades Kabupaten Rembang. Hal yang disampaikan antara lain : Tugas kepala desa untuk menjaga kondisi wilayah masing masing supaya damai, terkait dengan progres koperasi merah putih rekeningnya sudah jad tinggal mekanismenya,pengisian perangkat bagi desa yang mempunyai kekosongan perangkat dan harus lihat SOTK pengisian perangkat dianggarkan dari APBDes,,.
Materi sosialisasi tentang Jaga Desa disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rembang. Materi yang disampaikan antara lain : Aplikasi Jaga Desa, peran Kejaksaan Negeri Rembang dalam program Jaga Desa, dan harapan desa-desa minim penindakan sampai zero penindakan.