Camat Rembang melaksanakan rapat koordinasi dengan Sekretaris Desa se Kecamatan Rembang pada Selasa pagi tanggal 13 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB di pendopo Kecamatan Rembang.
Rapat koordinasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut terbitnya Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. UU ini mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang salah satunya pada Pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan Kepala Desa, yang awalnya Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun diubah menjadi 8 (delapan) tahun. Hal tersebut tentu saja berdampak pada proses perencanaan pembangunan yang ada di Desa, dalam hal ini Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa).
Camat Rembang H. Abdur Rouf, S.STP, M.Si yang membuka acara ini menyampaikan bahwa Sekretaris Desa merupakan unsur yang penting dalam pelaksanaan kegiatan Pemerintahan Desa. Selain sebagai orang kedua setelah Kepala Desa, seorang Sekretaris Desa merupakan pengendali seluruh kegiatan administrasi dan sebagai koordinator dari semua Perangkat Desa yang ada.
Selain itu Sekretaris Camat Bambang Setiyono, SE, MM yang turut hadir juga berharap agar para Sekretaris Desa bisa lebih meningkatkan kedisiplinan kerja dan kinerjanya karena di pundak merekalah semua pekerjaan akan bertumpu